SEKILAS PANDANG PDKB - TM
1.
Pengertian PDKB-TM
PDKB-TM
yaitu melaksanakan
pekerjaan pada jaringan listrik yang terdiri dari pemeliharaan,
modifikasi,
rehabilitasi dan perluasan dimana jaringan tetap dalam keadaan
bertegangan.Sehingga Pelanggan PLN tetap bisa menikmati listrik tetap
menyala walaupun sedang ada perbaikan/pemeliharaan jaringan. PDKB-TM
merupakan kependekan dari Pekerjaan Dalam
Keadaan Bertegangan Tegangan Menengah 20.000 volt.
Tugas pokok PDKB yaitu melaksanakan pekerjaan pemeliharaan
dan perluasan jaringan perusahaan
secara swakelola tanpa melakukan pemutusan distribusi tenaga listrik,
pengelolaan peralatan dan sarana kerjalainnya dan membina kemampuan dan keterampilan
anggotanya.
Teknik
PDKB-TM dibagi tiga metode:
1. Metode berjarak yaitu metode dengan
menggunakan hotline stick atau tongkat isolasi
2. Metode sentuh langsung yaitu dengan memakai
pijakan isolasi dan sarung tangan isolasi
3. Metode potensial yaitu dengan menyamakan beda
potensial antara tubuh manusia dengan jaringan
2.
Dasar Pelaksanaan PDKB-TM
a. Keputusan Direktur Jendral Listrik
dan Pengembangan Energi, Nomor :73-12/40/600.1/1993,
tanggal 16 – 8 – 1993,
tentang : Petunjuk Pelaksanaan Jaringan Dalam
Keadaan Bertegangan
b. Surat Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagaan dan Pengawasan Norma
Kerja, Nomor B.727/M/BW/VI/88, tanggal 21 Juni 1988, tentang ; Rekomendasi pada
Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Dalam Keadaan Bertegangan (Hot Line Maintenance) SUTET 500 KV.
c. Standar Perusahaan Umum Listrik Negara, SPLN 82-1;1991, Pekerjaan Dalam
Keadaan Bertegangan, Bagian 1 :
Peraturan Umum.
d. Standar Perusahaan Umum Listrik Negara, SPLN 82-3;1993, Pekerjaan Dalam
Keadaan Bertegangan, Bagian 3 :
Jaringan Tegangan Menengah, Persyaratan Kerja dan
Lembar Teknik dan Perkakas.
e. Keputusan Direksi PLN No. 036.T.K./453/DIR/1992, tanggal 2 Nopember
1992, tentang Pembentukan TIM Pengarah dan TIM Kerja untuk persiapan dan
pelaksanaan PDKB.
f.
Keputusan Direksi PT PLN
(Persero) Nomor : 057.K/7003/DIR/1994, tanggal 13 Desemebr 1994, tentang :
Formasi Jabatan Regu Pelaksana PDKB pada Unit Pelaksana Cabang.
g. Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0001 Tahun 2005 Tanggal 10 Maret 2005 Tentang Kompetensi
h. Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1033.K/DIR/2011 Tanggal 30 Juni 2011 Tentang Formasi Jabatan Unit Area
3.
Pengorganisasian PDKB-TM
·
SK
DIR NO: 057.K/7003/DIR/1994 tanggal 13 Desember 1994
·
SK DIR NO: 1033.K/DIR/2011 Tanggal 30 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar