Kamis, 14 Agustus 2014

Pengetahuan Sedikit Tentang PDKB TM

SEKILAS PANDANG PDKB - TM

1.       Pengertian PDKB-TM
PDKB-TM yaitu melaksanakan pekerjaan pada jaringan listrik yang terdiri dari pemeliharaan, modifikasi, rehabilitasi dan perluasan dimana jaringan tetap dalam keadaan bertegangan.Sehingga Pelanggan PLN tetap bisa menikmati listrik tetap menyala walaupun sedang ada perbaikan/pemeliharaan jaringan.  PDKB-TM  merupakan kependekan dari Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan Tegangan Menengah 20.000 volt.
Tugas pokok PDKB yaitu melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan perluasan jaringan perusahaan secara swakelola tanpa melakukan pemutusan distribusi tenaga listrik, pengelolaan peralatan dan sarana kerjalainnya dan membina kemampuan dan keterampilan anggotanya.
Teknik PDKB-TM dibagi tiga metode:
1.       Metode berjarak yaitu metode dengan menggunakan hotline stick atau tongkat isolasi
2.       Metode sentuh langsung yaitu dengan memakai pijakan isolasi dan sarung tangan isolasi
3.       Metode potensial yaitu dengan menyamakan beda potensial antara tubuh manusia dengan jaringan
2.       Dasar Pelaksanaan PDKB-TM
a.       Keputusan  Direktur Jendral Listrik dan Pengembangan Energi, Nomor :73-12/40/600.1/1993, tanggal 16 – 8 – 1993,
tentang : Petunjuk Pelaksanaan Jaringan Dalam Keadaan  Bertegangan
b.      Surat Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagaan dan Pengawasan Norma Kerja, Nomor B.727/M/BW/VI/88, tanggal 21 Juni 1988, tentang ; Rekomendasi pada Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Dalam Keadaan Bertegangan (Hot Line  Maintenance) SUTET 500 KV.
c.       Standar Perusahaan Umum Listrik Negara, SPLN 82-1;1991, Pekerjaan Dalam     Keadaan Bertegangan, Bagian 1 : Peraturan Umum.
d.      Standar Perusahaan Umum Listrik Negara, SPLN 82-3;1993, Pekerjaan Dalam     Keadaan Bertegangan, Bagian 3 : Jaringan Tegangan Menengah, Persyaratan Kerja            dan Lembar Teknik dan Perkakas.
e.      Keputusan Direksi PLN No. 036.T.K./453/DIR/1992, tanggal 2 Nopember 1992, tentang Pembentukan TIM Pengarah dan TIM Kerja untuk persiapan dan pelaksanaan PDKB.
f.        Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 057.K/7003/DIR/1994, tanggal 13 Desemebr 1994, tentang : Formasi Jabatan Regu Pelaksana PDKB pada Unit Pelaksana Cabang.
g.       Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral  No. 0001 Tahun 2005 Tanggal 10 Maret 2005 Tentang Kompetensi
h.      Surat  Keputusan  Direksi  PT PLN (Persero) Nomor  1033.K/DIR/2011 Tanggal  30 Juni 2011     Tentang Formasi Jabatan  Unit Area
3.       Pengorganisasian PDKB-TM
·         SK DIR NO: 057.K/7003/DIR/1994 tanggal 13 Desember 1994
·         SK DIR NO:  1033.K/DIR/2011 Tanggal  30 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar